Bagi kalian yang suka naik skuter listrik sekarang harus lebih hati-hati karena mulai Senin, 25 November 2019, pengguna skuter listrik di Jalan Raya maupun di jalur sepeda bakal ditilang oleh polisi.
"Bagi pengendara otopet yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial atau teguran. Pada tanggal 25 November 2019, Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial atau penilangan," kata Kombes Yusri Yunus, Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Pengguna yang nekat bakal dijerat sanksi yaitu pidana 1 bulan penjara dan denda maksimal 250 ribu rupiah. Para pengguna skuter listrik hanya diperbolehkan melewati kawasan tertentu, salah satunya kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.
#skuterlistrik #otopet #tilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.