Menko Polhukam Mahfud MD menyebut tak ada gunanya berharap kepadanya terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Perppu KPK adalah kewenangan Presiden Jokowi.
"Enggak ada gunanya berharap sama saya, saya bukan pemegang kewenangan, tetapi saya sampaikan suara-suara itu saya sampaikan pasti tetapi yang punya kewenangan tetapi presiden," ujar Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (5/11/19).
Kata Mahfud, ia berpegang pada visi-misi Jokowi-Ma’ruf Amin. Ia mengatakan seorang menteri tak bisa lepas dari visi-misi itu, termasuk dalam polemik perppu KPK baru. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Mahfud MD mendorong Jokowi menerbitkan perppu KPK dalam batas waktu 100 hari kerja.
#MahfudMD #PerppuKPK #Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.