Mahkamah Agung mencoret kebijakan presiden jokowi menyebar dokter spesialis hingga ke penjuru nusantara. Jokowi terpaksa membuat peraturan presiden baru.
Perpres tak mewajibkan dokter spesialis dinas ke pelosok Papua, melainkan hanya sukarela dari si dokter tersebut. MA beralasan wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa. Hal itu dilarang oleh UU nomor 30 tahun 1999 dan uu nomor 19 tahun 1999.
Atas putusan MA, Jokowi pun mengeluarkan perpes nomor 31 tahun 2000. Simak pertimbangannya dalam video berikut ini.
#Perpres #DokterSpesialis #Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.