BREAKING NEWS - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan memohon keringanan hukuman.
Para terdakwa pun mengaku menyesal atas perbuatannya dan berharap dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Diketahui, sidang vonis untuk ketiga terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 25 Maret 2025.
Baca Juga: Penegasan Mensesneg Prasetyo Hadi soal RUU TNI Terkait Dwifungsi ABRI: Kita Pastikan Tidak!
Produser: Leiza Sixmansyah
Video Editor: Joshua
#pengadilanmiliter #penembakan #bosrentalmobil
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.