Kompas TV video vod

[FULL] DPR Heran Kades Kohod Punya Rp 48 Miliar untuk Bayar Denda Pagar Laut

Kompas.tv - 1 Maret 2025, 10:35 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, dua pembuat pagar laut di Tangerang, Banten, menyatakan kesediaan untuk membayar denda administrasi senilai Rp 48 miliar.

Dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025), Trenggono menyampaikan mereka adalah Kepala Desa atau Kades Kohod, Arsin, dan seorang perangkat desa berinisial T.

Sejumlah anggota DPR RI mempertanyakan sumber kekayaan Kades Kohod. Mereka heran bagaimana seorang kepala desa bisa membangun pagar laut senilai Rp 17 miliar dan bersedia membayar denda Rp 48 miliar.

Video editor: Joshua Victor

#menterikp #pagarlaut #kadeskohod

Baca Juga: Kades Kohod Didenda Rp 48 M Buntut Tanggung Jawab atas Pembangunan Pagar Laut Tangerang

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x