JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam, Prasetyo Edi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui detail terkait proses pengadaan lahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan lahan tersebut diatur oleh eksekutif tanpa melibatkan DPRD, sehingga ia tidak memiliki informasi mendalam mengenai kasus ini.
Baca Juga: Hasil Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi, Presiden Prabowo: Pencairan THR di Bulan Maret 2025
Video Editor: Vila Randita
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.