JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang senilai Rp 40 miliar.
Kejari Jakarta Pusat memusnahkan 24 kilogram sabu dan 12 kilogram ganja kering siap edar serta 500 gram tembakau sintetis. Kejaksaan juga memusnahkan obat-obatan terlarang.
Seluruh barang bukti ini hasil persidangan dari 50 kasus berkekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga Desember 2024.
Video editor: Vila Randita
#kejari #narkoba
Baca Juga: Razman Bakal Tempuh Praperadilan usai Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.