JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, membantah jika Hasto membantu menalangi dana Rp 400 juta yang diduga sebagai uang suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Menurut Ronny Talapessy, keputusan pengadilan sudah inkrah dengan menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, sebagai penerima suap dari Syaiful Bahri dan Harun Masiku.
"Jadi teman-teman ini perlu kita sampaikan karena tadi berulang-ulang ini sepertinya dugaan kami coba disampaikan bahwa ini uangnya dari Mas Hasto. Bahwa Ini tidak betul, sudah diuji," tegas Ronny.
Sebelumnya, KPK menyebut Hasto menyokong dana Rp 400 juta untuk membantu PAW anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
Uang tersebut diduga sebagai suap untuk eks KPU Wahyu Setiawan.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
#hastokristiyanto #praperadilanhasto
Baca Juga: Terkuak! Isi Chat Whatsapp Perintah Hasto ke Harun Masiku Rendam HP Sebelum Kabur
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.