KOMPAS.TV- Penjualan dan pembelian gas LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, ketetapan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2025.
Keputusan pemerintah tersebut menuai keluhan dari masyarakat, sebab mereka kekurangan informasi soal cara menemukan agen gas LPG 3 kg terdekat.
Melansir dari Kompas.tv berikut cara mencari pangkalan resmi gas LPG 3 kg:
Baca Juga: Respons Ketua MPR RI soal Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg
Editor Video: Dawud Majid
#pengecergaslpg3kg#lpg3kg#gasmelon
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.