JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, kebijakan pengaturan penjualan gas LPG 3 kilogram bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025, yang melarang penjualan LPG 3 kilogram melalui pengecer.
"Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar pembeli elpiji 3 kilogram adalah mereka yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
"Yang namanya subsidi ya kami penginnya diterima oleh yang berat kan kira-kira begitu. Jadi, bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak," tegasnya.
Video editor: Vila Randita
#gaselpiji #mensesneg
Baca Juga: Keluhkan Gas Elpiji 3 Kg Langka, Ini Harapan Warga dan Warung Pengecer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.