JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak termohon atau KPK tidak menghadiri persidangan.
Saat ditanya wartawan apakah ada sikap yang diragukan atas ketidakhadiran KPK, penasihat hukum Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail meminta publik untuk tidak berprasangka buruk terhadap KPK.
Menurutnya, KPK mungkin sibuk atau sedang memersiapkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menguatkan dan membantah gugatan pihaknya.
Maqdir meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: [FULL] Keterangan Kejagung soal Tersangka Baru Kasus Impor Gula: Tersangka 9 Orang, Alat Bukti Cukup
Video Editor: Vila Randita
#kpk #hasto #pdip
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.