KOMPAS.TV - Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79 per jamaah.
Dari total BPIH tersebut, calon jamaah haji akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55.431.750,78, yang mencakup 62% dari total biaya. Sisa 38% atau Rp33.978.508,01 akan ditanggung melalui nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
“Dalam kesempatan kali ini Fraksi PDIP mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang sejak dilantik telah menjalin kerjasama apara penegak hukum,” ucap anggota DPR fraksi PDIP Selly Andriani dalam rapat kerja DPR bersama Kemenag, Senin (6/1/2025).
Diketahui sebelumnya penurunan biaya ini merupakan hasil efisiensi dan rasionalisasi yang dilakukan oleh Kemenag dan DPR, dengan tetap mempertimbangkan kualitas layanan bagi jamaah haji.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Tinjau Makan Bergizi Gratis: Menu Tidak Baku Harus Sama
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Agung
#dpr #kemenag #bpkh #haji2025
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.