JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan soal presidensial threshold mahasiswa dikabulkan Mahkamah Konstitusi aksi tersebut dinilai sebagai langkah menjaga demokrasi dan bukti nyata hukum yang berkeadilan.
Titi Anggraini selaku dewan Pembina Perludem mengapresiasi langkah 4 mahasiswa yang mengajukan gugatan presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR RI sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Titi menilai, ini menjadi bukti nyata adanya hukum yang mendengarkan suara rakyat sekaligus membuktikan perlunya keterlibatan masyarakat dalam menjaga konstitusi sebagai bentuk pengawasan pemerintahan agar tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dalam putusan gugatannya. Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional tersebut dan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk bisa mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Jawaban Menham Natalius Pigai Terkait Penggunaan Senjata oleh Aparat Polisi dan TNI
Video Editor: Galih
#perludem #mk #presidentialthreshold
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.