JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah.
Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara meski merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Prabowo meminta aparat hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi besar.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan kekecewaan publik atas vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa jaksa telah mengajukan banding terkait vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada kurun 2015–2022, Harvey Moeis.
Sebagai informasi, Harvey Moeis hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan dibebani membayar uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
#harveymoeis #prabowo #kasustimah
Baca Juga: Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup: Respons Menko Budi Gunawan hingga Bahlil - PARASOT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.