JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dipastikan tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers mendampingi Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen, tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, jadi tetap 11 persen," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani memaparkan daftar barang/jasa sangat mewah yang dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: [FULL] Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.