JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025.
Pengumuman itu disampaikannya di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Adapun barang-barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berapa. Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.
"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yatch, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ucap Prabowo.
"Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN," jelas Prabowo lagi.
Baca Juga: Imbas PPN 12 Persen, Mensos Jelaskan Paket Stimulus Ekonomi dari Pemerintah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.