JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan di balik vonis pidana penjara selama 6,5 tahun untuk terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Untuk pertimbangan memberatkan, Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi ketika negara sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Ketua Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim pun memvonis Harvey 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.