JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar perlindungan anak Susanto mengimbau pihak Kepolisian melibatkan peran pendamping sosial dan hukum dalam kasus pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak, Jakarta Selatan beberpa waktu lalu.
Susanto meyakin, apapun yang terjadi anak yang berhadapan dengan hukum sudah semestinya mendapatkan pendampingan bahkan dari proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Kita harus cek secara faktual usianya, tapi secara prinsip anak berkonflik dengan hukum harus mendapat pendampingan,” ujar Susanto, Minggu (1/12/2024).
Susanto menegaskan hal ini sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.
Dikethaui, dari laporan terakhir Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku masih melalui proses pemeriksaan oleh psikolog forensik untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
Baca Juga: Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie Antisipasi Potensi PHK, Imbas Upah Minimum Naik 6,5 Persen
Video Editor: Firmansyah
#pembunuhan #lebakbulus #anak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.