JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kedua tersangka ditangkap pada 26 dan 28 November 2024 kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.
“DPO masih ada 4 orang berinisial J, JH, F dan C, “ ucap Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Dari para tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti serta uang mencapai Rp 1,4 Miliar. Total sudah ada 26 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf Apresiasi Pilkada 2024 Berjalan Damai
Video Editor: Firmansyah
#judol #komdigi #judionline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.