JAKARTA, KOMPASTV - Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen cukup menyedot perhatian masyarakat.
Pasalnya kenaikan tersebut akan berlaku mulai mulai 1 Januari 2025.
Menkeu Sri Mulyani sampaikan PPN 12 persen telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," kata Menkeu Sri Mulyani, Rabu (13/11/2024).
“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” jelasnya.
Dilansir UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, pemerintah telah menetapkan objek yang dikenakan PPN di barang berwujud dan tidak berwujud.
Barang berwujud di antaranya barang elektronik, hingga makanan olahan kemasan.
Grafis Editor: Rafsyan
#ppn12persen #menkeusrimulyani #tarifpajak
Baca Juga: Link PDF Kalender 2025 Lengkap dengan Hijriah, Jawa, Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.