Kompas TV video vod

Menkum Supratman Andi Agtas Soal Presiden Prabowo Setuju Pemulangan Mary Jane dan Napi Asing Lainnya

Kompas.tv - 26 November 2024, 10:00 WIB
Penulis : Leiza Sixmansyah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemindahan narapidana anggota Bali nine ke negara asalnya Australia. Meski begitu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan proses pemindahan napi asing memerlukan payung hukum berupa undang-undang.

Menurut Supratman, Presiden Prabowo meminta Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan dan Menteri Hukum untuk mengkaji aturan terkait mekanisme pemindahan napi asing, aturan pemindahan napi asing kini sudah memasuki tahap finalisasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau pemulangan 5 terpidana kasus narkotika asal Australia dan Mary Jane asal Filipina. Hingga kini pemerintah pun sudah mendapatkan permohonan pemulangan terpidana dari Perancis dan Inggris.

Baca Juga: Ari Yusuf Amir Kuasa Hukum Yakin Tom Lembong akan Bebas dari Dugaan Kasus Impor Gula

Video Editor: Firmansyah

#maryjane #prabowo #menkum

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x