JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemindahan narapidana anggota Bali nine ke negara asalnya Australia. Meski begitu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan proses pemindahan napi asing memerlukan payung hukum berupa undang-undang.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo meminta Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan dan Menteri Hukum untuk mengkaji aturan terkait mekanisme pemindahan napi asing, aturan pemindahan napi asing kini sudah memasuki tahap finalisasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan lampu hijau pemulangan 5 terpidana kasus narkotika asal Australia dan Mary Jane asal Filipina. Hingga kini pemerintah pun sudah mendapatkan permohonan pemulangan terpidana dari Perancis dan Inggris.
Baca Juga: Ari Yusuf Amir Kuasa Hukum Yakin Tom Lembong akan Bebas dari Dugaan Kasus Impor Gula
Video Editor: Firmansyah
#maryjane #prabowo #menkum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.