JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin buka suara soal kelanjutan status cagub petahana Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh KPK.
Menjelang hari pemungutan suara, Afifuddin menyebut KPU akan bertindak sesuai PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 16 ayat 1 dan 2.
Pada dasarnya, Affifudin menyebut KPU merujuk pada undang-undang Pilkada pasal 163 ayat 6, 7 dan 8. Untuk status Rohidin saat ini sebagai tersangka, KPU akan merujuk pada ayat 6 yang menyebut jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada saat pelantikan, cagub akan tetap dilantik apabila menang.
Baca Juga: Ketua MPR Ahmad Muzani Apresiasi Presiden Prabowo yang Berhasil Bawa Investasi ke Indonesia
Video Editor: Firmansyah
#kpu #cagubbengkulu #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.