JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim menyatakan Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, bebas dari kasus dugaan kekerasan terhadap muridnya pada Senin (25/11/2024).
Dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya.
"Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sugiarto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Supriyani sebelumnya didakwa menganiaya siswa di dalam kelas hingga mengalami memar.
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas Saat Hari Guru, Dipulihkan Hak-Hak dan Martabatnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.