JAKARTA, KOMPAS.TV – Keputusan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025 nanti menjadi polemik dan hangat dibicarakan oleh masyarakat.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kenaikan PPN menjadi 12 persen tentu ada tujuannya. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menjaga kesehatan APBN terutama untuk membiayai program-program prioritas pemerintah.
Meski begitu tidak semua objek yang terdampak PPN 12 Persen. Seperti Barang kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa transportasi umum, jasa tenaga kerja dan beberapa kegiatan eskpor.
Lantas bagaimana tanggapan warga terkait hal ini, kita simak langsung liputan jurnalis KompasTV, Safira Prameswari.
Video Editor: Joshua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.