JAKARTA, KOMPAS.TV - Capim KPK Agus Joko Pramono memberikan klarifikasi terkait dua kasus yang disebutkan menyeret namanya.
Dua kasus tersebut adalah dugaan transaksi janggal senilai Rp 115 miliar pada 2013, serta tindak pidana korupsi suap proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2020.
Selain itu, Agus Joko Pramono juga memberikan pandangannya terkait perhitungan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi.
Keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Agus menjabat sebagai Wakil Ketua BPK pada periode 2019-2023.
Baca Juga: [FULL] Capim Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.