JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membeberkan lima poin yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
"Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ari saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
#tomlembong #kasuskorupsi #korupsiimporgula
Video editor: Vila Randita
Baca Juga: Respons Kejagung Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Silahkan, Itu Hak Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.