KOMPAS.TV- Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Tertulis beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk mendirikan partai politik.
Nah, partai politik sendiri merupakan organisasi nasional, yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia dengan sukarela atas dasar kehendak dan cita-cita.
Perlu diketahui, partai politik paling sedikit didirikan oleh 50 orang WNI yang sudah berusia 21 tahun dengan akta notaris.
Berdirinya partai politik juga mensyaratkan keterwakilan perempuan yakni pendirian dan pembentukan parpol menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.
Partai politik wajib membuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) juga harus memuat serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Baca Juga: Ke Mana Arah Politik ProJo Usai Jokowi Purnatugas?
Editor Video: Dawud Majid
#projo#jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.