Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berupaya menemui Presiden Jokowi usai revisi UU KPK disahkan. Hal itu disampaikan oleh Wakil KPK Alexander Marwata.
Para pimpinan KPK masih berharap mukjizat yang membuat Jokowi tolak revisi UU KPK dan keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU. Alex sebut, KPK tetap hormati keputusan DPR atas pengesahan revisi UU KPK.
Untuk antisipasi pemberlakuan UU, KPK bentuk tim transisi yang akan bekerja sebulan untuk sesuaikan poin dalam revisi UU KPK.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK pada Selasa (18/9/19).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (18/9/19).
Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
#RevisiUUKPK #Jokowi #KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.