KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebesar Rp. 14,7 miliar melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum selama 2014-2018. Dalam rentang 2016-2018 Menpora Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. Sehingga total dugaan penerimaa sebesar Rp 26,5 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
#menporatersangka #imamnahrawi #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.