Kompas TV video vod

Penjelasan MA soal Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Kompas.tv - 24 Oktober 2024, 15:09 WIB
Penulis : Dian Septina

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto memberikan penjelasan terkait prosedur penangkapan hakim yang melibatkan izin Ketua MA.

Yanto menyatakan perlu adanya izin Ketua MA untuk menangkap para hakim nakal yang terlibat tindak pidana. Namun, menjadi pengecualian apabila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) seperti hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Sebagai informasi, penangkapan tiga hakim PN Surabaya tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu, (23/10/2024).

Baca Juga: Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menilai Terlalu Ringan

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sumatra

Wanita Dibunuh Penghuni Kost

24 Oktober 2024, 16:58 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x