KOMPAS.TV- Gaji dan tunjangan menteri di Indonesia diatur dalam: Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Adapun tunjangan juga diatur regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001.
Mengacu aturan tersebut seorang menteri menerima pendapatan sejumlah:
Seorang menteri juga memperoleh tunjangan operasional yang membiayai kegatan menteri. Untuk besarannya disesuakan kemampuan kementerian dan lembaga masing-masing. Selain itu, disediakan pula rumah dinas dan mobil dinas yang wajib dikembalikan usai masa jabatan telah selesai.
Baca Juga: Budi Gunawan Hadiri Pembekalan Calon Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang
Editor Video: Dawud Majid
#calonmenterikabinetprabowo#prabowosubianto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.