JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan terkait tindak pencegahan Bullying di satuan pendidikan sudah diatur pemerintah dalam Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.
Dalam aturan tersebut terdapat pasal pencegahan kekerasan di sekolah, salah satunya adalah dengan membentuk gugus pencegahan kekerasan.
Selain itu, ada juga sanksi bagi pelaku kekerasan. Pasal yang berlaku yakni Pasal KUHP.
Saksikan penjelasan lengkapnya dalam Ni Luh Vodcast berikut ini: https://youtu.be/_MpQE64hIfs
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.