JAMBI, KOMPAS.TV- Polisi menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Ragil Alfarizi, seorang tahanan di Mapolsek Kumpeh Ilir pada 4 September lalu.
Rekonstruksi adegan dilaksanakan di Polsek Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi demi alasan keamanan.
Sebanyak 63 adegan diperagakan selama rekonstruksi ini. 2 tersangka, yakni anggota Polsek Kumpeh Ilir Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu, turut serta dalam proses ini, bersama para saksi.
Dalam rekonstruksi, para tersangka memperagakan seluruh proses dari awal penangkapan korban hingga penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebutkan bahwa selama rekonstruksi, terungkap bahwa Ragil menerima sejumlah tindakan penganiayaan dari kedua polisi tersebut hingga menyebabkan kematiannya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jambi masih mengumpulkan bukti tambahan agar kasus ini dapat naik ke tahap penuntutan.
Baca Juga: Ekshumasi Jenazah Tahanan Polresta Palu
#narapidana #tahanan #polisi #penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.