JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 80 hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia mendatangi Mahkamah Agung.
Mereka mengajukan tuntutan soal peningkatan kesejahteraan hakim, berupa kenaikan gaji dan tunjangan.
Solidaritas Hakim Indonesia meminta kelanjutan pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Para hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 242 persen.
Para hakim bercerita bahwa kecilnya gaji pokok dan tunjangan menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial, Suharto mengatakan bahwa usulan perbaikan kesejahteraan hakim telah disetujui Kementerian Keuangan.
Saat ini, ketentuan tersebut masih diproses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menkumham. MA berharap peraturan itu segera diumumkan.
Baca Juga: Hakim PN Makassar Cuti Massal, Sidang Mundur Sepekan
#aksimogokhakim #gajihakim #mahkamahagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.