JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR 2024-2029 tak lagi mendapatkan rumah dinas. Sebagai gantinya, anggota DPR akan mendapat tunjangan perumahan. Namun, uang tunjangan perumahan yang disebut antara Rp30 hingga Rp50 juta per bulan ini dianggap tidak sensitif di tengah banyaknya kesulitan rakyat.
Sekjen DPR, Indra Iskandar, memastikan bahwa anggota DPR periode ini bakal menerima tunjangan perumahan sebagai ganti fasilitas rumah jabatan. Peralihan fasilitas menjadi tunjangan diputuskan lantaran biaya perawatan rumah jabatan dinilai tidak ekonomis. Sementara untuk kisaran tunjangan per bulannya masih dikaji untuk menyesuaikan biaya sewa rumah di sekitar pusat Jakarta. Setelah 24 September 2024, rumah jabatan akan dikembalikan kepada Kemenkeu dan Kemenpan RB.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan tunjangan anggota DPR termasuk tunjangan perumahan baru akan dibahas pada pekan depan. Sufmi mengaku belum tahu apakah pimpinan DPR tetap mendapat rumah jabatan atau dikonversi menjadi tunjangan.
Rumah dinas DPR ini nantinya akan dikembalikan ke negara agar dapat dimanfaatkan untuk keperluan yang lain. Namun, besaran tunjangan perumahan anggota DPR hendaknya benar-benar dikaji agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
#dpr #tunjangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.