KOMPAS.TV - Sekjen DPR, Indra Iskandar memastikan Anggota DPR periode 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.
Soal besaran tunjangan masih dalam kajian.
Indra menegaskan, besaran tunjangan perumahan DPR akan menyesuaikan biaya hunian di daerah Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran, atau seputar Jabodetabek.
Tunjangan akan masuk dalam komponen gaji anggota dewan setiap bulan.
Indra menambahkan, setelah 24 September 2024, rumah jabatan dikembalikan kepada Kemenkeu dan Kemensesneg.
Baca Juga: DPR Audiensi dengan Hakim soal Tuntutan Naik Gaji, Habiburokhman: Kesejahteraan Harus Diperhatikan
#sekjendpr #tunjanganperumahan #rumahdinasdpr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.