Kompas TV video vod

Kasus Korupsi dan TPPU Kebun Sawit Ilegal, Kejagung Sita Rp450 Miliar Milik PT Asset Pacific

Kompas.tv - 1 Oktober 2024, 00:03 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp450 miliar milik tersangka korporasi, PT Asset Pacific atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada kegiatan usaha perkebunan sawit ilegal.

Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian lingkungan senilai Rp773 triliun.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebut uang Rp450 miliar merupakan milik tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Uang yang disita diduga merupakan tindak pidana pencucian uang TPPU hasil korupsi.

Kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Grup merupakan pengembangan kasus korupsi soal perizinan perkebunan bos sawit Duta Palma, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rahman.

Total ada tujuh korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani dan PT Darmex Plantations.

Sebelumnya, pada hari Kamis (26/09) lalu, Kejagung menyita 63 aset berupa tanah, perkebunan, bangunan dan gedung di beberapa wilayah yakni Jakarta, Denpasar, Pekanbaru, Medan, Dumai, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Sambas dan Bengkayang.

Aset ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Grup.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Korporasi Duta Palma Grup

#korupsisawit #sawitdutapalma #kejagung




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x