KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Bandung menyerahkan uang hasil lelang aset korupsi sebesar 12 miliar rupiah kepada Bank BJB Syariah.
Uang hasil lelang ini milik terpidana Andi Winarto, yang terlibat dalam pembobolan bank senilai lebih dari 500 miliar rupiah.
Ini merupakan penyerahan keempat dari aset yang dijual oleh Kejaksaan Negeri terkait terpidana Andi Winarto.
Masih ada aset lainnya berupa tanah dan bangunan yang akan dilelang.
Kejaksaan Negeri masih akan melakukan pelelangan terhadap aset lainnya berupa tanah dan bangunan untuk menutupi kerugian bank.
Kasus korupsi yang dilakukan terpidana Andi Winarto ini bermula dari kredit fiktif yang dicairkan oleh Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan, yakni PT Hatsuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi, sebesar 554 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan Garut Super Block pada 2014-2015.
Baca Juga: Guru Hukum Siswa "Squat Jump" hingga Tewas di Deliserdang Dinonaktifkan Sementara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.