JAKARTA, KOMPASTV - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sampaikan sambutan di acara silaturahmi Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Presiden ke-4 Gus Dur, Minggu (29/9/2024).
Bambang Soesatyo sampaikan Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid tak berlaku lagi.
"Kita tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi, oleh karenanya seluruh implikasi hukum menjadi gugur dengan sendirinya," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
MPR pun mengusulkan Gus Dur dianugerahkan gelar pahlawan nasional.
“Dengan penegasan ini kita mengusulkan ke pemerintah yang sekarang atau yang akan datang, Beliau dianugerahkan gelar pahlawan nasional,” kata Bambang Soesatyo.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Shafa
#gusdur #tapmpr #bambangsoesatyo
Baca Juga: Hasil Final Macau Open 2024: Dejan/Gloria Kalah dari Wakil China
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.