JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR terpilih dari PDIP, Tia Rahmania mendatangi Mabes Polri untuk berkonsultasi hukum terkait proses pemecatan dirinya oleh partai.
Sebelumnya, Tia hendak melaporkan kader PDIP, Bonnie Triyana dan Hasbi Asyidiki atas dugaan keterangan palsu di Mahkamah Partai terkait tudingan penggelembungan suara yang dilakukan Tia saat Pileg Februari lalu.
Namun karena Tia sudah lebih dulu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka laporan tersebut belum bisa dilakukan.
Sementara itu Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun mengatakan ada 135 kasus di seluruh Indonesia yang terdaftar di Mahkamah Partai.
Sebanyak 11 kasus diterima dan disidang, 2 di antaranya berujung sanksi pemecatan Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo.
Terkait gugatan yang dilayangkan Tia Rahmania ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal pemecatannya, Komaruddin pun mempersilakan dan mengatakan semua orang memiliki hak untuk mencari keadilan.
Baca Juga: Bantah Tuduhan Penggelembungan Suara, Tia Rahmania Ingin Nama Baiknya Pulih!
#tiarahmania #pdip #dprterpilih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.