BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah mengeksekusi barang bukti terkait terpidana Doni Salmanan.
Badan Lelang Negara akan melelang barang sitaan, termasuk kendaraan mewah, tanah-bangunan, serta barang bukti uang tunai sebesar Rp 7,5 miliar dan 1.300 dolar Amerika Serikat.
Hasil lelang tersebut nantinya akan diserahkan ke kas negara.
Doni Salmanan terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi Quotex dan divonis hukuman penjara 8 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Dengan adanya kasus ini, pihak kejaksaan berharap masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan investasi.
Baca Juga: Penampakan Aset dan Mobil Mewah Doni Salmanan yang Disita Negara
#donisalmanan #mobil #lelang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.