Kompas TV video vod

Kesimpulan dan Permohonan PK Sudirman, Dibebaskan dan Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana

Kompas.tv - 25 September 2024, 22:01 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPASTV - Pihak Kuasa Hukum Sudirman sampaikan lewat uraian yang dibacakan dalam sidang terbukti pemohon tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Pemohon PK (Sudirman) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Uraian di atas terbukti terjadi kekhilafan atau kekeliruan dalam putusan tinggi PN Bandung,” kata Kuasa Hukum Sudirman.

“Dugaan kuat terjadi kecelakaan tunggal terhadap Vina dan Eki sangat rasional. Diperkuat keterangan saksi baru pada peristiwa kecelakaan tunggal ada di tempat kejadian,” lanjutnya.

Lebih lanjut pihak Sudirman juga samapikan agar barang bukti berupa handphone merek Nokia dan Samsung milik Sudirman bisa dikembalikan.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Galih

#pksudirman #kasusvina #pncirebon

Baca Juga: Titin Prialianti Ungkap Karakter Sudirman dan Keluarga saat jadi Kuasa Hukum di Tahun 2016

 

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x