KOMPAS.TV - Polisi menangkap pria yang mengaku sebagai dukun di Kota Malang yang menggunakan modus menggandakan uang.
Tersangka memperdaya 4 orang, yang tertipu dan menyerahkan uang 55 juta rupiah untuk digandakan.
Alimat, pria berusia 50 tahun warga Tumpang, Kabupaten Malang, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Kedungkandang.
Dengan modus melakukan ritual di kawasan makam di Kawasan Ki Ageng Gribig, ia memperdaya empat korban yang menyerahkan uang Rp 55 juta untuk digandakan menjadi Rp 2 miliar dalam kurun waktu satu bulan.
Dupa, uang tunai Rp 20 juta milik korban yang tersisa, serta sarung pelaku; disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Rugi Rp 80 Juta, Korban Laporkan Modus Pengobatan Dukun Palsu!
#dukunpalsu #gandauang #moduspenipuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.