JAKARTA, KOMPASTV - Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Solehuddin sempat membahas ekstraksi terkait nama Widi dan Mega di sidang PK Terpidana kasus Vina, Senin (23/9/2024).
Mulanya kuasa hukum para terpidana menanyakan terkait berkas perkara yang ada ekstraksi tak dijadikan bukti persidangan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Solehuddin berpendapat hal itu harusnya bisa jadi novum yang sempurna.
“Itu harus di-sinkronkan dengan saksi yang ada di ekstraksi. Kriminalistiknya dilihat dari orang-orang yang terkahir bersama korban. Saksi baru itu namanya novum. Saya menyimak kesaksian Widi, Mega yang dikuatkan esktraksi, itulah novum yang sempurna,” jelasnya.
Lebih lanjut saksi Solehuddin juga menyarankan agar pihak jaksa dalam sidang PK ini tidak saling tegang dengan pihak kuasa hukum terpidana.
“Kehadiran jaksa dalam PK hanyalah dapat memberikan pendapatnya. Karena itu jaksa tidak usah buat kontra memori PK. Artinya jaksa tidak bertindak sebagai JPU,” katanya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Galih
#mega #sidangpk #pncirebon
Baca Juga: Ahli Mata di Sidang PK Terpidana, Canda Bahlil ke Fahri Hamzah, Sidang Tuntutan Yudha [TOP3NEWS]
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.