KOMPAS.TV - KPU Singkawang memastikan pelantikan anggota DPRD Singkawang yang berstatus tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tetap dapat dilakukan.
Penundaan pelantikan caleg terpilih berstatus tersangka hanya dapat dilakukan KPU terhadap caleg dengan kasus pidana korupsi.
Respons KPU Singkawang ini menyusul dilantiknya seorang anggota DPRD Singkawang bersama para caleg terpilih lainnya pada 17 September lalu, meski telah menyandang status tersangka kasus dugaan kekerasan seksual pada anak.
KPU Singkawang mengaku telah menyerahkan daftar nama caleg terpilih berdasarkan regulasi atau aturan yang berlaku.
Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, pelantikan caleg dengan status tersangka selain kasus dugaan korupsi tetap dapat dilakukan.
#kpu #pencabulan
Baca Juga: KPU dan Lemhanas Gelar Pemantapan Nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR-DPD RI Terpilih 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.