KOMPAS.TV - KPU Singkawang mengaku, telah menyerahkan daftar nama Caleg terpilih, berdasarkan regulasi atau aturan yang berlaku.
Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, pelantikan Caleg dengan status tersangka selain kasus dugaan korupsi, tetap bisa dilakukan.
Sebelumnya, anggota DPRD tersangka pencabulan ini dipanggil polisi pada 26 Agustus 2024, tapi mangkir karena sakit.
Namun, dirinya datang ke pelantikan 17 September 2024.
Secara PKPU hanya tersangka kasus korupsi yang bisa ditunda pelantikannya, apa tanggapan Komnas HAM?
Apa tindakan yang ideal yang bisa dilakukan polisi terhadap tersangka?
Untuk membahas lebih lanjut, perihal Anggota DPRD berstatus tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak; KompasTV terhubung dengan Maria Ulfah Anshor, Komisioner Komnas Perempuan.
Baca Juga: Respons KPU Singkawang soal Tersangka Pencabulan Dilantik Jadi Anggota DPRD
#komnasperempuan #dprdsingkawang #pencabulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.