KOMPAS.TV - KPU Singkawang memastikan, pelantikan Anggota DPRD Singkawang yang berstatus tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, bisa tetap dilakukan.
Karena penundaan pelantikan Caleg terpilih berstatus tersangka, hanya bisa dilakukan KPU terhadap Caleg dengan kasus pidana korupsi.
Respons KPU Singkawang ini menyusul dilantiknya seorang Anggota DPRD Singkawang, bersama para Caleg terpilih lainnya pada 17 September lalu.
KPU Singkawang mengaku, telah menyerahkan daftar nama Caleg terpilih, berdasarkan regulasi atau aturan yang berlaku.
Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, pelantikan Caleg dengan status tersangka selain kasus dugaan korupsi, tetap bisa dilakukan.
Baca Juga: Soal Penetapan Tersangka yang Salahi Aturan, Mantan Wakapolri Sarankan Buat Divisi Profesi!
#pkpu #dprdsingkawang #kekerasanseksual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.