KOMPAS.TV - Hari ini (19/9), Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang.
Pimpinan DPR, Lodewijk Paulus mengetuk palu tanda seluruh fraksi DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang.
Salah satu poin penting, kini Presiden punya kebebasan penuh menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Padahal sebelumnya kementerian negara dibatasi hanya 34 institusi.
Baca Juga: Peneliti Formappi Sebut RUU Kementerian Direvisi untuk Penuhi Keinginan Elite Politik
#presidenterpilih #kabinetprabowo #uukementeriannegara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.