KOMPAS.TV - Terdakwa I Nyoman Sukena yang terjerat kasus hukum karena memelihara landak Jawa telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Tangis haru terlihat dari raut wajah istri I Nyoman Sukena saat mendengar vonis bebas terhadap suaminya.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak terbukti dan mempertimbangkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dibebaskan.
Sebelumnya, I Nyoman Sukena ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali karena ditemukan landak tanpa dokumen resmi di kediamannya.
Usai persidangan, terdakwa menyatakan terima kasihnya kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan.
#landak #bebas
Baca Juga: Diduga Demi Uang Asuransi, Istri di Medan Nekat Bunuh Suami
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.