JAKARTA, KOMPAS.TV - Melalui pesan tertulis, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menginformasikan bahwa pada hari ini, Kamis (19/9/2024) Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105/P tentang pemberhentian dengan hormat Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet yang akan berlaku mulai 22 September 2024.
Dalam Keppres tersebut, Presiden juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Pramono selama menjabat.
Selain itu, Keppres ini menunjuk Bapak Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, sebagai pelaksana tugas wewenang dan tanggung jawab Sekretaris Kabinet hingga ditetapkannya Sekretaris Kabinet definitif.
Baca Juga: Momen Pramono Anung Ucap Terima Kasih ke Presiden Jokowi usai Keppres Pemberhentiannya Diteken
#jokowi #pramonoanung #politik #jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.